• Jl. H. Agus Salim No.4, Guguk Malintang, Padang Panjang

Prosedur Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 (empat belas) HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 (tiga puluh) HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik,

Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) di alamat http://simsi.komisiinformasi.go.id,

Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi,

Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 (empat belas) HARI KERJA setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.

Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan

1

Langkah 1

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;

2

Langkah 2

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
    • Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
    • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    • Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

3

Langkah 3

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
    • Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    • Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    • Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    • Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    • Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

4

Langkah 4

  • Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online
    • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke pa.padangpanjang@pta-padang.go.id