• Jl. H. Agus Salim No.4, Guguk Malintang, Padang Panjang

Jenis Informasi di Pengadilan

Ada 3 jenis informasi di pengadilan yaitu:

1

Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala.

  • Informasi profil dan pelayanan dasar dasar pengadilan yang terdiri atas:
    • Profil pengadilan, meliputi: fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan; struktur organisasi pengadilan; alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan; daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan; profil singkat pejabat struktural; dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diverifikasid an dikirim ke KPK.
    • Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
    • Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
    • Agenda sidang pada Pngadilan Tingkat Pertama.
  • Informasi berkaitan dengan hak masyarakat, yang meliputi:
    • Hak-hak para pihak yang erhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
    • Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai.
    • Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
    • Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
    • Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
    • Biaya untuk memperoleh salinan informasi.u
    • Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan, yang meliputi:
      • Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: nama program dan kegiatan; penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; Target dan/atau capaian program dan kegiatan; jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
      • Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP).
      • Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku..
      • Ringkasan daftar aset dan inventaris.
      • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.

  • Informasi tentang perkara dan persidangan yang meliputi:
    • Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi) atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
    • Informasi dalam Register Perkara.
    • Data statistik perkara yang mencakup jumlah dan jenis perkara.
    • Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
    • Laporan penggunaan biaya perkara.
  • Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan yang meliputi:
    • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya.
    • Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
    • Jumlah hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jens pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    • Inisial nama dan unit satuan kerja hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
    • Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
    • Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: nama, riwayat pekerjaan, posisi, riwayat pendidikan, dan penghargaan yang diterima.
    • Data statistik kepegawaian yang meliputi antara lain: jumlah, komposisi, dan penyebaran Hakim dan Pegawai.
    • Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
    • Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukunya.
    • Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali bersifat rahasia.
    • Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
  • Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan yang meliputi:
  • Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3

Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik.

  • Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad.
  • Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi.
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai.
  • Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
  • Identitas Hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik.
  • Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan.
  • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu, dan
  • Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.